Apa itu KPR?
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah fasilitas kredit dari perbankan untuk nasabah yang akan membeli rumah, baik rumah baru maupun rumah lama.
Kenapa menggunakan KPR?
- Tidak perlu dana tunai penuh: cukup menyediakan uang muka.
- Jangka waktu panjang: angsuran dapat disesuaikan dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
Persyaratan umum
- Usia minimal 21 tahun.
- Penghasilan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun (pegawai tetap) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta).
Dokumen yang dibutuhkan
- KTP/Paspor/KITAS, Kartu Keluarga, surat nikah/cerai/keterangan belum menikah
- NPWP pribadi dan SPT tahun terakhir
- SK pegawai atau surat keterangan kepegawaian, slip gaji, rekening koran
- SIUP, izin praktik, atau pembukuan usaha untuk wiraswasta/profesional
- Sertifikat HGB induk/pecahan dan IMB
Biaya proses KPR
- Appraisal, notaris, dan APHT
- Administrasi dan provisi bank
- Asuransi kebakaran dan premi asuransi jiwa selama masa kredit
Metode perhitungan bunga
- Flat: bunga dihitung dari pokok pinjaman awal.
- Efektif: bunga dihitung dari sisa pinjaman.
- Anuitas: kombinasi pokok dan bunga dengan cicilan tetap, yang dipakai simulasi ini.